Tugas
Tugas wakil kepala sekolah bidang kurikulum (waka kurikulum) adalah mengelola dan mengembangkan kegiatan pembelajaran di sekolah, meliputi penyusunan program kurikulum, penjadwalan kegiatan belajar mengajar, koordinasi dengan guru, dan evaluasi proses belajar mengajar. Ia membantu kepala sekolah dalam memastikan kegiatan pendidikan berjalan sesuai standar dan tujuan sekolah, termasuk pengawasan administrasi guru dan pelaporan kegiatan kurikulum.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Akademik menyelenggarakan fungsi :
A. Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum:
1. Menyusun program kerja pengajaran dan kurikulum sekolah.
2. Merancang dan mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan standar pendidikan yang berlaku dan kebutuhan siswa.
3. Menyusun dan mensosialisasikan kalender pendidikan.
B. Pengorganisasian dan Penjadwalan:
1. Membuat jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar guru.
2. Mengatur jadwal pelaksanaan kegiatan pembelajaran, seperti ujian dan kegiatan perbaikan/pengayaan.
3. Mengkoordinasikan penyusunan silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), dan kelengkapan administrasi mengajar.
C. Pelaksanaan dan Pengawasan:
1. Memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan sesuai jadwal dan tujuan kurikulum.
2. Melakukan supervisi (pemantauan) terhadap administrasi dan perangkat pembelajaran guru.
3. Memantau pencapaian belajar siswa dan memberikan solusi jika ada masalah.
D. Evaluasi dan Pelaporan:
1. Melakukan evaluasi periodik terhadap proses kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh guru.
2. Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran dan kegiatan kurikulum secara berkala.
E. Pembinaan dan Koordinasi:
1. Membimbing dan membina guru dalam mengimplementasikan kurikulum, termasuk memberikan pelatihan atau workshop.
2. Mengatur dan mengembangkan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran).
3. Berkoordinasi dengan waka lain (misalnya kesiswaan) dan lembaga lain terkait kegiatan kurikulum