TUGAS DAN FUNGSI
1. Mewakili kepala madrasah apabila kepala madrasah berhalangan hadir kecuali masalah keuangan dan penandatanganan surat-surat yang tidak didelegasikan.
2. Menyusun program kegiatan kesiswaan setiap awal semester dan melaporkannnya kepada kepala madrasah untuk mendapatkan pengesahannya.
3. Merencanakan dan melaksanakan penerimaan siswa baru.
4. Bersama wakamad urusan kurikulum mengelola mutasi siswa dan melaporkannya kepada kepala madrasah
5. Merencanakan dan melaksanakan masa ta’aruf siswa kelasVII.
6. Mengorganisir:
· Kegiatan pembinaan OSIS
· Kegiatan Ekstrakurikuler
· Kegiatan Upacara Bendera
· 6 K ( Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kerindangan, dan kekeluargaan)
7. Mengatur tata tertib siswa dan dan mengurus siswa yang melanggar tata tertib.
8. Mengatur seluruh aktivitas siswa baik di dalam maupun di luar madrasah
9. Mengorganisir pelaksanaan outing class
10. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa bersama – sama dengan BP/BK.